KERJA DI KOREA BISA HINGGA 10 TAHUN
Korea Selatan memberlakukan kontrak kerja selama 3 tahun dan bisa diperpanjang lagi selama 1 tahun 10 bulan. Ketika kontrak habis Pekerja Migran Indonesia diwajibkan pulang ke negara asal.
Namun bagi yang beruntung dan masih dibutuhkan kembali oleh perusahaan, pekerja asing bisa melakukan kontrak ulang dan bisa melanjutkan bekerja selama kontrak yang disetujui setelah menjalani cuti terlebih dulu.
Keberuntungan ini dialami oleh Nuril Hadi Ashuri, pemuda asal JATI PAYAK, MODO, LAMONGAN ini mendapatkan kesempatan kerja lagi ke Korea Selatan setelah menjalani kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan.
Alumni LPK PERMATA ini berangkat ke Korea Selatan pada tahun 2015 dan bekerja di perusahaan mebel. Walaupun usianya masih sangat muda saat itu, semangat kerjanya mendapat acungan jempol dari pimpinan perusahaan.
Dengan ketekunannya bekerja, pimpinan perusahaan di daerah Gyeonggi do memutuskan mempekerjakan lagi usai kontrak awal telah habis.
Ketika ditanya dapat apa aja selama kerja di Korea, dengan senyum malu Jomblowan ini menjawab, ” Alhamdulillah pak lumayan.” jawaban yang singkat dan padat. Tapi segera ditimpali oleh temannya, ” Beli sawah, Dump truck dan bangun rumah pak.”
Kerja ke Korea Selatan idealnya hanya 1 kali kontrak kerja saja. Karena niat awal kerja ke sana adalah mencari modal. Selain modal sudah didapatkan juga memberi kesempatan kepada peminat lain yang menginginkan bekerja ke Korea.
Leave a Reply